Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka Indonesia
adalah nama organisasi pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan
di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan
singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang
Suka Berkarya.
"Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota
Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun),
Pramuka
Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20
tahun) dan Pramuka
Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps
Pelatih Pramuka, Pamong
Saka Pramuka, Staf
Kwartir dan Majelis
Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud "Kepramukaan" adalah
proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga dalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan
di alam terbuka dengan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan
budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sejarah
Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai
sejak tahun 1923 yang ditandai dengan
didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di
Bandung.Sedangkan di
tahun yang sama, di Jakarta
didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij
Organisatie (JIPO). Kedua organisasi
cikal bakal kepanduan di Indonesia ini meleburkan
diri menjadi satu, bernama (Belanda) Indonesische Nationale Padvinderij
Organisatie (INPO) di Bandung pada tahun 1926.Pendirian gerakan
ini pada tanggal 14 Agustus
1961 sedikit-banyak diilhami oleh Komsomol di Uni Soviet.
Organisasi Kepanduan Indonesia di
seputaran tahun 1920-an.
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan
Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan UU ini, maka Pramuka bukan lagi
satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan
kepramukaan
Tujuan Gerakan
Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka:
- memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
- menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar